Pastikan Perlindungan Petani, Kementan Percepat Penyelesaian Regulasi

Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian menegaskan komitmen percepatan penyelesaian Program Legislasi Pertanian (Prolegtan) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola sektor pertanian yang lebih modern, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi tanggal 19 November 2025, tercatat beberapa rancangan peraturan menteri dengan progres bervariasi mulai dari harmonisasi hingga penandatanganan menteri.

Hingga akhir Oktober 2025, telah terbit 30 peraturan menteri  baik yang berasal dari Prolegtan maupun di luar Prolegtan.

“Penyelesaian regulasi ini bukan hanya pemenuhan target perencanaan, tetapi instrumen penting untuk meningkatkan kepastian hukum, pelayanan publik, dan mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Aji Kurnia, Kapoksi.

Sejumlah regulasi prioritas telah memasuki tahap akhir untuk dimintakan pengesahan oleh Menteri Pertanian.

“Beberapa regulasi sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pencapaian swasembada pangan"

Kementan juga menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan teknis hingga pekan pertama Desember 2025, sebelum regulasi diharmonisasikan. 

Apabila sejumlah rancangan belum tuntas, Kementan membuka opsi untuk melakukan carry over ke Prolegtan Tahun 2026, disesuaikan dengan urgensi dan permohonan unit kerja pemrakarsa. 

“Kami menginginkan setiap aturan yang diterbitkan tepat sasaran, relevan, dan tidak tergesa-gesa, harus diawali dengan kajian yang mendalam” tegas Aji dalam rapat tersebut.

Upaya perumusan regulasi ini diharapkan dapat memberi dampak nyata bagi layanan publik, peningkatan tata kelola perizinan, pengendalian alih fungsi lahan, jaminan penyediaan benih, hingga perlindungan dan pemberdayaan petani.

 Dengan percepatan dan penguatan koordinasi, Kementan memastikan regulasi disusun secara transparan, terukur, dan berorientasi manfaat bagi masyarakat luas.