Sambut 2026, Kementan Siapkan Penguatan Regulasi Pertanian

Jakarta (JDIH) -- Kementerian Pertanian (Kementan) resmi memulai tahap penyusunan Program Legislasi Pertanian (Prolegtan) 2026, yang memuat banyak rancangan regulasi strategis untuk memperkuat pembangunan sektor pertanian nasional. 

Penyusunan ini mencakup revisi aturan lama hingga lahirnya norma baru yang dinilai mendesak untuk menjawab tantangan lahan, pupuk, benih, peternakan, dan sistem pelayanan publik di sektor pertanian.

Dalam rapat penyusunan Prolegtan 2026, Biro Hukum Kementan menegaskan bahwa regulasi tahun depan akan lebih diarahkan pada penataan tata kelola pertanian yang adaptif, terutama terkait isu konversi lahan, peningkatan produktivitas, serta efektivitas program subsidi. 

“Kami memastikan setiap usulan RPermentan disiapkan dengan naskah kebijakan dan laporan evaluasi agar regulasi yang terbit benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Aji Kurnia Dermawan, Kapoksi Biro Hukum. 

Salah satu fokus besar datang dari Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian, yang mengusulkan penyelesaian revisi pedoman alih fungsi lahan. Perubahan ini dinilai penting mengingat tingginya tekanan konversi lahan produktif. 

“Alih fungsi lahan harus dikendalikan dengan standar yang lebih tegas. Regulasi ini akan menjadi kunci menjaga keberlanjutan pangan nasional,” ungkap pejabat Ditjen Lahan dan Irigasi. 

Sementara itu, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengusulkan tiga RPermentan baru, termasuk aturan teknis tata kelola pupuk bersubsidi sebagai turunan dari Perpres 6/2025. Aturan ini disiapkan untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. 

“Kami ingin tata kelola pupuk semakin jelas dan terintegrasi agar kebutuhan petani terpenuhi tepat waktu,” jelas pejabat Ditjen PSP. 

Selain itu, sejumlah revisi aturan budi daya, perbenihan, hortikultura, dan peternakan juga akan masuk Prolegtan 2026. Ditjen Tanaman Pangan, misalnya, menyiapkan revisi pedoman Good Agriculture Practice (GAP) serta aturan produksi dan sertifikasi benih. 

Di sisi lain, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajukan pembaruan aturan terkait layanan veteriner, hingga pemasukan dan pengeluaran komoditas peternakan.

“Regulasi ini menjadi fondasi hilirisasi subsektor peternakan yang lebih kuat,” terang perwakilan Ditjen PKH. 

Secara keseluruhan, usulan Prolegtan 2026 mencerminkan komitmen Kementan dalam memperkuat dasar hukum pembangunan pertanian yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. Berbagai unit kerja telah diminta menyempurnakan draft aturan, termasuk melengkapi laporan evaluasi, naskah kebijakan, dan hasil harmonisasi agar seluruh rancangan dapat segera diajukan secara resmi pada awal Desember 2025.

#JDIHKementan #Prolegtan2026 #RegulasiPertanian #KementerianPertanian #PembangunanPertanian #KebijakanPangan #PertanianMaju #HukumPertanian #TransformasiPertanian #JDIH